Perjanjian linggarjati atau Perundingan Linggar Jati adalah Diplomasi Sejarah Indonesia Nasional Antara Republik Indonesia dengan Belanda, dimana Perjanjian linggar jati adalah suatu perjanjian yang dilakukan antara Sutan Sahmi dari pihak Indonesia dengan Dr.H.J. Van Mook dari pihak pemerintah Belanda. Kesepakatan linggar jati yang berlangsung selama 4 (empat) hari disepakati di sebuah desa linggar jati di daerah Kabupaten Kuningan.
Hasil perundingan tertuang dalam 17 pasal. 4 (Empat) isi pokok pada perundingan linggar jati adalah :
1. Belanda mengakui secara defacto wilayah RI / Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 januari 1946.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat atau RIS.
4. Dalam bentuk RIS indonesia harus tergabung dalam Commonwealth / Uni Indonesia Belanda dengan mahkota negeri Belanda debagai kepala uni.
Dengan adanya kesepakatan perjanjian / perundingan linggar jati, Negara Indonesia mengalami kekalahan selangkah. Selanjutnya setelah terbentuk negara RIS pihak Belanda bertindak sewenang-wenang yang merugikan RI. Kemudian terjadilah agresi militer I / pertama.
Perundingan ini/Perjanjian ini berawal dari hambatan yang dihadapi bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan adalah dari tentara Jepang yang masih ada di Indonesia. Meskipun Jepang telah menyerah sama sekutu. Tetapi mereka dalam jumlah yang cukup besar masih belum kembali ke negerinya.
Tindakan bangsa Indonesia untuk mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan bukan hanya melalui kekerasan senjata melainkan juga ditempuh dengan jalan damai yaitu melalui perundingan-perundingan atau melalui jalur diplomasi.
Beberapa perundingan yang pernah dilakukan oleh pemerintah dengan Belanda selama masa perang kemerdekaan (1945-1949) diantaranya adalah Perundingan Linggar Jati / perjanjian linggarjati .
Perundingan ini diadakan di Linggar Jati sebelah selatan Cirebon 10 November 1946 dipimpin oleh Lord Killearndan ,menghasilkan suatu persetujuan. Naskah hasil perundingan diumumkan dan farap oleh kedua belah pihak pada tanggal 15 Nov 1946. Setelah naskah diparaf timbul berbagai macam tanggapan masyarakat Indonesia yang mendukung dan menentang terhadap naskah itu sehingga akhirnya naskah itu baru ditandatangani 25 Maret 1947.
Meskipun persetujuan Linggar Jati telah ditandatangani namun hubungan Indonesia Belanda tidak bertanbah baik, karena adanya perbedaan penafsiran terhadap beberapa persetujuan dan Pihak Belanda selalu berusaha untuk melanggar persetujuan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar