No | NAMA PERJANJIAN INTERNASIONAL | TEMPAT BERLANGSUNG | NEGARA PESERTA | ISI PERJANJIAN |
1 |
| 1. Kedaulatan akan diserahkan kepada Indonesia secara utuh dan tanpa syarat sesuai perjanjian Renville pada 1948 2. Belanda dan Indonesia akan mendirikan sebuah persekutuan dengan dasar sukarela dan persamaan hak 3. Hindia Belanda akan menyerahkan semua hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada Indonesia
| ||
2 | Perjanjian Linggarjati | Cirebon, 10 Nov - 15 Nov 1946 | 1. Belanda mengakui secara defacto wilayah RI / Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura. 2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 januari 1946. 3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat atau RIS. 4. Dalam bentuk RIS indonesia harus tergabung dalam Commonwealth / Uni Indonesia Belanda dengan mahkota negeri Belanda debagai kepala uni. |
Kamis, 27 Januari 2011
Tugas PKN kelas XI ak2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar